Selasa, 04 Oktober 2011


“Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1                   Latar Belakang
Status Pancasila, apakah merupakan ideologi atau bukan, masih menimbulkan tanggapan berbeda di kalangan ilmuwan. Di satu pihak, ada yang berpendapat bahwa Pancasila tidak seharusnya dianggap sebagai ideologi, seperti terlihat pada pendapat Ongkhokham, Armahedy Mahzar, Garin Nugroho, dan Franz Magnis Suseno. Menurut Onghokham Pancasila jelas merupakan ’dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi’, dan harus dilihat sebagai kontrak sosial, yaitu kompromi atau persetujuan sesama warga negara tentang asas-asas negara baru yang dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat dan Droit del’homme di Perancis (Kompas, 6 Desember 2001).
Armahedy Mahzar melihat Pancasila sebagai ideologi menyebabkan monointerpretasi terhadap Pancasila oleh penguasa, sementara Garin menilai bahwa Pancasila dijadikan alat untuk menciptakan industrialisasi monokultur yang berakibat terjadinya sentralisasi (www.mamienrais.com, 20 Oktober 2004). Keduanya berpendapat bahwa Pancasila tidak bolehlagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan harus berkembang menjadi paradigma peradaban global (Kompas, 20 Juni 2003). Franz Magnis Suseno menyatakan, ‘Pancasila….lebih tepat disebut kerangka nilai atau cita-cita luhur bangsa Indonesia secara keseluruhan daripada sebuah ideologi’ (Kompas 28 April 2000).
Di pihak lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan oleh komentator lain. Pendapat mereka bukan merupakan tanggapan langsung terhadap pendapat yang menolak Pancasila sebagai ideologi. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo (Kompas, 13 Juli 1999 ; 20 Februari 2001), Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan Budiarto Danujaya (dalam Kompas 23 Juni 2004 ; 9 Juni 2004 ; 1 Juni 2004), James Dananjaya (Kompas, 28 Juni 2002), dan Asy’ari (Kompas, 12 Juni 2004). Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim-rezim pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti yang dipraktekkan pada jaman Orde Lama di bawah kekuasaan Soekarno dan Orde Baru di bawah kekuasaan Suharto.
Makalah ini akan membahas Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara, dengan harapan pengertian lebih mendalam tentang pancasila, ideology, dan pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara dapat ditumbuh kembangkan dalam diri pembaca.
 
1.2                   Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah ini :
1.               Apa yang dimaksud dengan ideologi ?
2.               Ideologi apa saja yang ada di dunia ?
3.               Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
4.               Apa peran Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara  Indonesia?
5.               Bagaimana penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara  Indonesia?
 
1.3                     Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.               Mengetahui dan memahami definisi dari ideologi
2.               Mengatahui dan memahami macam – macam ideologi yang ada di dunia
3.               Mengatahui dan memahami maksud dari pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
4.               Mengetahui dan memahami peran ideologi bangsa dan negara Indonesia
5.               Dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
LANDASAN TEORI
 
2.2          Definisi Ideologi
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti :
a.               Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
b.               Bidang sosial
c.                Bidang kebudayaan
d.               Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
a)              Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b)              Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pendangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. (http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4-pancasila_sebagai_ideologi.pdf)
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi diartikan Weltanschauung sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu. Definisi ideologi Marxisme, ideologi adalah sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat. (sumber:http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html).
 
2.2          Macam –macam Ideologi
Macam-macam ideologi yang ada di dunia adalah sebagai berikut :
·       Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
·       Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
·       Komunisme
1. inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
2. landasan pemikiran : a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3. system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator
·       Feminisme
1. Inti pemikiran : emansipasi wanita
2. Landasan pemikiran: bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seprti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3. System pemerintahan: demokrasi
·       Sosialisme
Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1. inti pemikiran : kolektifitas (kebersamaan) (gotong royong)
2. filsafatnya : pemerataan dan kesederajatan
bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)
3. landasan pemikiran : bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
·       Fasisme
1. Inti pemikiran : negara diperlukan untuk mengatur masyarakat
2. filsafat : rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat
3. landasan pemikiran : suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata
4. system pemerintahan (harus) : otoriter
·       Kapitalisme
Kapitalisme adalah bentuk system perokonomian
1. inti pemikiran : perkonomian individu
2. fisafat : negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian, khususnya menyangkut kegiatan perekonomian perseorangan
3. landasan pemikiran : kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat
4. system pemerintahan : demokrasi.
·       Demokrasi
Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.
1.               inti pemikiran: kedaulatan ditangan rakyat
2.               filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya
3.               landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
4.               System pemerintahan (harus) : domokrasi
 
·       Neoliberalisme
1. Inti pemikiran : mengembalikan kebebasan individu
2. filsafat : sebagai perkembangan dari liberalisme
3. landasan pemikiran : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti
4. system pemerintahan : demokrasi
 
 
2.3          Definisi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
Sejak negeri ini diproklamasikan sebagai negara merdeka, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, Pancasila harus terus hidup dalam kehidupam masyarakat, lebih optimal sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Pancasila harus menjadi perekat perbedaan kultur yang terbangun dalam masyarakat plural. Menjadi ideologi bersama oleh semua kelompok masyarakat, bisa juga dimaknai sebagai identitas nasional yang bisa menjadi media dalam menjembatani perbedaan yang muncul.
Sayangnya, eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara tidak difungsikan secara maksimal, Pancasila tidak lagi mewarnai setiap aktivitas yang berlangsung di tengah masyarakat. Pancasila bahkan tidak lagi ramai dipelajari oleh generasi muda. Pengaruh kekuasaan orde baru yang menjadikan Pancasila sekedar sebagai ”simbol ” dan upaya memperkuat kekuasaannya. Hanya mampu menghasilkan generasi cerdas penghafal nilai-nilai Pancasila dan para penatar ahli. Selain tidak mampu mengamalkannya, justru mereka sendiri yang mencedrainya.
Tidak jauh beda dengan perilaku pemerintahan era reformasi. Pancasila dibiarkan tenggelam dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya jauh dari wacana publik, Pancasila dianggap sebagai simbol orde baru semakin dilupakan oleh penguasa termasuk elit politik kita. Eforia demokrasi yang tidak terkendali juga semakin mengaburkan nilai-nilai Pancasila.
Realitas tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan upaya penguatan Pancasila sebagai dasar negara. Lebih khusus lagi bagi upaya menjaga lestarinya NKRI di bumi persada. Kehadiran Pancasila tidak sekedar sebagai ideologi atau patron setiap warga negara, landasan bersama (common platform) atau sering juga disebut ‘kalimatun sawa’. Pancasila merupakan ”national identity” yang berperan mewadahi berbagai peredaan maupun konflik yang seringkali muncul dalam sub budaya nasional.
Indonesia dan Pancasila adalah realitas historis dari hasil perjuangan rakyat yang melepaskan diri dari penjajahan dan penindasan, untuk hidup sebagai bangsa yang lebih bermartabat dan lebih sejahtera. Pancasila sebagai ideologi bangsa mempunyai makna fungsional sebagai penopang solidaritas nasional dan sekaligus sebagai sumber inspirasi pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komitmen kita pada eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara sudah final. Simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan harus terus di jaga. Mengharuskan tidak ada pilihan lain, kecuali Pancasila mesti terus di suarakan, memulihkan nama baiknya. Dengan membumikan susbstansi dan nilai yang dikandungnya. Sebagai konsep dan nilai-nilai normatif, tentu jauh dari kekeliruan. Menghidupkan kembali wacana publik tentang Pancasila harus didasari suatu fakta riil akan pentingnya identitas nasional
Demokrasi yang sedang kita jalankan, harus diarahkan untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI. Demokrasi harus sesuai dengan kultur bangsa, tidak perlu berkiblat kepada Amerika Serikat, Eropa dan negara demokrasi lainnya. Demokrasi di negeri ini tetap berdasarkan ideologi negara Pancasila, yang sangat menghargai kebersamaan, perbedaan dan nilai-nilai gotong royong yang selama menjadi ke-khasan budaya bangsa. Demokrasi yang dilaksanakan sebisa mungkin menghargai kearifan lokal dan kultur masyarakat yang sudah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, selama itu bermanfaat buat pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
 
2.3          Peran Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
Peran Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. sebagai sarana mengisi kehidupan individu berbangsa dan bernegara.(cahyono,1986)
2. sebagai perantara pengendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda.
3. sebagai pendorong motivasi individu,masyarakat,untuk menjalani kehidupan dan menjalani kehidupan.
Menurut filsuf Perancis bernama Jacques Ellul dan Paul Ricour, ideologi memiliki peranan penting yaitu:
1. sebagai jawaban atas jati diri suatu bangsa
2. untuk menjembatani antara founding father dan generasi penerus bangsa (http://ririen-movied.blogspot.com/2009/07/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html)
 
2.4          Penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa nilai-nilai pengamalan yang terkandung di dalam Pancasila yang bisa diterapkan dsalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(1)  Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(2)  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1.               Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.              Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.              Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.              Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.              Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.              Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.               Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.              Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.               Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
(3)  Persatuan Indonesia
1.              Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.              Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.              Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.              Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.              Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.               Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.               Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1.              Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.              Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.              Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.              Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.              Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.              Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.              Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.              Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.              Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.              Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.              Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.              Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.              Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.              Menghormati hak orang lain.
5.              Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.              Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.              Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.              Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.              Suka bekerja keras.
10.              Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.              Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBAHASAN
 
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
 
Berikut perbandingan pancasila dengan ideologi yang ada di dunia
Aspek
ideologi
Agama
Liberalisme
Komunisme
Sosialisme
Fasisme
Pancasila
Politik Hukum
-                     Teokrasi
-                     Kitab suci sebagai dasar hukum
-                     Pemaksaan agama penguasa terhadap individu
-                     Demokrasi liberal
-                     Hukum untuk melindungi individu
-                     Dalam politik mementingkan individu
-                     Demokrasi rakyat
-                     Berkuasa mutlak satu parpol
-                     Hukum untuk melanggengkan komunis
-                     Demoktasi untuk kolektivitas
-                     Diutamakan kebersamaan
-                     Masyarakat sama dengan negara
-                     Tidak setuju dengan demoktasi
-                     Kekuasaan ada ditangan pemimpin yang dijalankan dengan kekerasaan
-                     Hukum untuk melindungi pemimpin
- Demokrasi Pancasila
- Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat
 
 
 
Ekonomi
-                     Tergantung pada pertanian/perdangan yang ditentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh tuhan
-                     Peran negara kecil
-                     Swasta mendominasi
-                     Kapitalisme
-                     Monopolisme
-                     Persaingan bebas
-                     peran negara mendomonasi
-                     Demi kolektivitas berati demi negara
-                     Monopoli negara
-                     Peran negara ada untuk pemerataan
-                     Keadilan distribusi yang diutamakan
-                     Peran negara kecil
-                     Kapitalisme
-                     monopilisme
Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
Agama
-                     Setiap idividu harus beragama dan menjalankan ibadah agama kepada Tuhannya karena tuhannya adalah tempat bergantungnya semua makhluk
-                     agama urusan pribadi
-                     Bebas memilih agama
-                     Bebas tidak beragama
-                     Agama candu masyarakat
-                     Agama harus dijauhkan dari masyarakat
-                     atheis
-                     agama harus mendorong perkembangan kebersamaan
-                     diutamakan kebersamaan
-                     masyarakat sama dengan agama
-                     Agama candu masyarakat
-                     Agama harus dijauhkan dari masyarakat
-                     atheis
Bebas memilih salah satu agama
Agama harus menjiwai dala, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Pandangan terhadap individu dan masyarakat
-                     kemuliaan individu dan masyarakat dinilai dari tingkat keimanannyadimata Tuhan sebagaimana yang diamanahkan lewat kitabNya
-                     individu lebih penting dari pada masyarakat
-                     masyarakat diabadikan bagi individu
-                     individu dan masyarakat tidak penting
-                     kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
-                     masyarakat lebih penting dari pada individu
-                     individu dan masyarakat tidak penting
-                     sosial budaya ditentukan oleh propaganda penguasa sehingga daya kritis masyarakat menjadi mundur
Individu diakui keberadaanya
Hubungan individu dan masyarakat dilandasi selaras, serasi dan seimbang
Masyarakat ada karena ada individu-individu akan punya arti apabila hidup ditengah masyarakat.
Ciri Khas
-                     negara berdasarkan kitab suci
-                     Pemimpin agama memiliki peran besar dalam negara
-                     Penghargaan atas HAM
-                     Negara hukum
-                     Menolak dogmatis
-                     Reaksi terhadap absolutisme
-                     Ataisme
-                     Dogmatis
-                     Otoriter
-                     Ingkar HAM
-                     Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme
-                     Kebersamaan
-                     Akomodasi
-                     Jalan tengah
-                     Rasialisme
-                     Diktator
-                     Totaliterisme
-                     Imperialisme
-                     Bebas memilih salah satu agama
-                     Agama harus menjiwai dalah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
 
 
 
Penerapan
Pancasila sebagai ideologi tidak hanya berhenti pada pengertian ataupun konsep yang dianut oleh Negara Indonesia. Lebih jauh lagi pencasila menjadi landasan atau ide pokok dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Di segala aspek baik. Kebudayaan, agama, politik, hukum, sosial dan lain lain, pancasila menjadi ideologi bangsa Indonesia. Setidaknya itulah yang diharapkan oleh The Founding Father, para pendiri Pancasila. Sesuai juga dengan yang dijabarkan dan dicontohkan dalam landasan teori di atas, betapa pancasila dapat benar-benar diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 
4.1.        Kesimpulan
Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadipedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilaiserta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
 
 
4.2.     Saran
Pancasila adalah hasil kerja keras para pemimpin bangsa dalam menghadapi kondisi pluralitas bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam unsur, baik suku bangsa, adat istiadat maupun agama yang berbeda-beda sudah sewajarnya sebagai warga negara yang baik kita menjiwai nilai-nilai yang ada di Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
 
 
 
http://one.indoskripsi.com/category/mata-kuliah/kewarganegaraan. Diakses pada tanggal: jumat, 5 maret 2010.
 
 
http://turwahyudin.wordpress.com/. Diakses pada tanggal: jumat, 5 maret 2010.
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar