Rabu, 12 Oktober 2011

“Proses Berbangsa dan Bernegara serta Pengaruh       Globalisasi"
 
1.1  Latar Belakang
Kehidupan berbangsa dan bernegara sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai pancasila sebagai sistem filsafat serta sebagai ideologi bangsa dan negara. Hal ini dapat dilihat dari makna berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Dalam proses berbangsa, dimana kita hidup di tengah-tengah masyarakat yang satu bangsa dan satu tanah air, kita harus memiliki jiwa dengan landasan etika, rukun, berbudi, berakhlak mulia dalam menjalankan hati nurani sebagai suatu gerakan dalam mewujudkan makna sosial dan adil(ABDUL TALIB RACHMAN, 2007). Hal ini jelas merupakan representasi dari pancasila sila pertama, ke-dua, ke-tiga, dan ke-lima, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam proses bernegara, kita hidup dalam satu wilayah geografis dengan berbagai jenis manusia yang berbeda ras, agama, dan keyakinan di bawah suatu kesatuan yang memiliki struktur pemerintahan dan aturan-aturan yang mengikat setiap individu penduduknya(ABDUL TALIB RACHMAN, 2007).
Waktu berjalan terus, era globalisasi merupakan tantangan di abad ini, maka dalam memasuki dunia tanpa batas diperlukan satu pendekatan yang kita sebut dengan mengelola organisasi negara berbasiskan budaya berbangsa dan bernegara Indonesia(ABDUL TALIB RACHMAN, 2007).
Globalisasi yang identik dengan pasar terbuka (open market) dan semangat persaingan (competition) membuat Indonesia yang saat ini masih dalam transisi demokrasi kehilangan jati dirinya. Katup-katup pengaman sosial tampaknya tidak bekerja dengan baik karena memang tidak mudah untuk mengelola perubahan yang sangat cepat. Di sisi lain terjadi bias kegamangan terhadap ideologi Pancasila di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara(H. TUGIMAN, 2009).
            Oleh karena itu, makalah ini disusun untuk membahas mengenai Proses Berbangsa dan Bernegara serta Pengaruh Globalisasi, serta diharapkan pembaca dapat memahami apa itu berbangsa dan benegara, apa itu globalisasi dan pengaruhnya sehingga pembaca mampu menyikapi dampak dari globalisasi dengan baik.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan berbangsa dan bernegara?
2.      Bagaimana proses terbentuknya bangsa dan negara?
3.      Apa yang dimaksud dengan globalisasi?
4.      Apa pengaruh globalisasi dalam berbangsa dan bernegara?
5.      Bagaimana suatu bangsa dapat menyikapi dengan baik dampak dari globalisasi?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.         Mengetahui dan memahami arti berbangsa dan bernegara.
2.         Mengetahui dan memahami proses terbentuknya bangsa dan negara.
3.         Mengetahui dan memahami arti globalisasi.
4.         Mengetahui dan memahami pengaruh globalisasi dalam berbangsa dan bernegara.
5.         Dapat menyikapi dengan baik dampak dari globalisasi dalam berbangsa dan bernegara.




                                                                             BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.   Definisi berbangsa dan bernegara
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis & pengertian politis (Badri Yatim,1999) :
·      Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat (AT Soegito : Cultural Unity)
·      Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada keadulatan negaranya sebagai kekuasaan tertimggi ke luar dan ke dalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu negara (Political Unity)

Berikut ini adalah beberapa pengertian bangsa menurut ahli kenegaraan :
Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari :
(1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis.
(2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Dasar dari suatu paham kebangsaan, yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa, ialah suatu kejayaan bersama di zaman yang lampau dimilikinya orang-orang besar dan diperolehnya kemenangan-kemenangan, sebab penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban, yang selanjutnya mendorong kearah adanya usaha bersama. Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).

Teori F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal.

Teori Hans Kohn :
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara eksak.

Teori Otto Bauer
suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib. atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 83).

Teori Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 84-85).

Suatu bangsa dianggap ada, apabila mulai sadar sebagai suatu bangsa jika para warganya bersumpah pada dirinya, seperti yang dilakukan oleh pemuda Indonesia dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya pemuda Indonesia memproklamasikan kesatuan Indonesia secara kultural dan politik dalam 3 (tiga) konsep : satu tanah air, Indonesia ; satu bangsa, Indonesia ; dan satu bahasa, Indonesia, hal ini merupakan modal sosial (social capital) penting bagi perjalanan sejarah masyarakat Indonesia karena pada peristiwa itu untuk pertama kalinya konsep jati diri (identity) sebagai “bangsa” (nation) dengan konsep Indonesia sebagai simbol pemersatu keragaman masyarakat Indonesia dinyatakan secara tegas, jelas, dan berani. Sumpah Pemuda merupakan tekad generasi muda tersebut pada dasarnya menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan suku, bangsa, ras, agama, dan kebudayaan yang berasal dari berbagai penjuru. Melalui ikrarnya itu, mereka menyatukan derap langkah dan gerak maju menuju kepada kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan pada asas kesatuan dan persatuan.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa
1.adanya persamaan cita-cita
2.memilikipersamaan sejarah
3.adanya persamaan budaya,adat istiadat,dan karakter
4.adanya persamaan tempat tinggal
5.adanya persamaan menempati wilayah yang sama.

Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
·      Adanya persamaan nasib yakni penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama 350 tahun
·      Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan
·      Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara
·      Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa


Proses Terjadinya Negara Indonesia
·      Terjadinya negara Indonesia tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan diri (alinea 1 mukaddimah UUD 1945)
·      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang menghasilkan proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan (alinea 2 mukaddimah UUD 1945)
·      Kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia sebagai keinginan yang luhur bersama termasuk kehendak Tuhan yang maha Kuasa (alinea 3 mukaddimah UUD 1945)
·      Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara (alinea 4 mukaddimah UUD 1945)

2.2.   Pengertian Negara dan Terbentuknya Negara
Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. 
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.
Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).
Beberapa definisi negara oleh para ahli:
·       Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
·       Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
·       Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
·       Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·       Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled)
·       R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
·       Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
·       Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
·       Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
·       Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
·       Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
·       Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
·       Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
·       G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
·       Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·       O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·       Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
·       M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
·       Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
·       Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·       Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1.      suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2.      kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3.      suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4.      persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.

Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

Tugas pokok negara:
1.        Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.        Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Unsur unsur Negara
1. Rakyat, orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah, bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat – udara
- laut – wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik), kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum), pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen

Teori terbentuknya negara
·    Teori kenyataan, bahwa timbulnya suatu negara adalah suatu kenyataan. Apabila suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara ( daerah, rakyat, pemerintah yg berdaulat) maka pada saat itu juga negara telah menjadi suatu kenyataan.
·    Teori Ketuhanan, timbulnya suatu negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatau tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak menghendakinya.
·    Teori hukum alam. pemikiran pada masa Plato & Aristoteles: kondisi alam – tumbuhnya manusia – berkembangnya negara
·    Teori Perjanjian, menurut teori ini negara lahir karena perjanjian yang dibuat antara orangorang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Supaya orang yang satu tidak merupakan serigala bagi orang yang lain. Atau homo homi lupus bellum omnium contra omnes. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial, dan dapat pula terjadi karena perjanjian antara daerah jajahan dengan negara penjajah.
·    Teori penaklukan, suatu negara timbul karena penaklukan agar daerah itu tetap dapat dikuasai maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut negara.

 Asal Mula Terjadinya Negara
Terjadinya negara secara umum terbagi atas terjadinya negara secara primer dan terjadinya negara secara sekunder, serta terjadinya negara berdasarkan pendekatan teori.
a.Terjadinya negara secara Primer
Pertumbuhan terjadinya negara secara primer dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø  Suku / persekutuan masyarakat (geneootschaft)
Awal kehidupan manusia mulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelengarakan kehidupan bersama. Pertama kepala suku dianggap sebagai primus interpares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang menjadi dua, tiga suku, dan seterusnya menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukanantarsuku.
Ø  Kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya terjadi ketidaklancarannya faktor transpormasi dan komunikasi menyebabkan raja mencari dana yang sebesar-besarnya dengan membangun perdagangan yang kuat dan membentuk pertahanan keamanan yang kuat, sehingga raja menjadi berwibawa yang menyebabkan tumbuhnya kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk nasional.
Ø  NegaraNasional
Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara.
Ø  Negara Demokrasi
Dari fase negara nasional, secara bertahan rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpin sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya negara demokrasi.
b.Terjadinya Negara secara Sekunder
Teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun, karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbul negara yang mengantikan negara yang telah ada tersebut. Contoh konkret yang dapat dikemukakan, antara lain lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu revolusi pada tanggal 17 Agustus 1945. Kelahiran negara Indonesia tersebut otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie di Indonesia. Dalam terjadinya negara secara sekunder terdapat asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut:
Ø  Occupatie (Pendudukan). Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
Ø  Fusi (Peleburan). Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contohnya: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman Pada tahun 1871.

Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian di¬terjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.3.   Definisi globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang berarti universal. Menurut Achmad Suparman, Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum mempunyai definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat dan tergantung satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menepiskan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Istilah Globalisasi, pertama kali digunakan oleh Theodore Levitt tahun 1985 yang menunjuk pada politik-ekonomi, khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Menurut sejarahnya, akar munculnya globalisasi adalah revolusi elektronik dan disintegrasi negara-negara komunis. Revolusi elektronik melipatgandakan akselerasi komunikasi, transportasi, produksi, dan informasi. Disintegrasi negara-negara komunis yang mengakhiri Perang Dingin memungkinkan kapitalisme Barat menjadi satu-satunya kekuatan yang memangku hegemoni global. Itu sebabnya di bidang ideologi perdagangan dan ekonomi, globalisasi sering disebut sebagai Dekolonisasi (Oommen), Rekolonisasi ( Oliver, Balasuriya, Chandran), Neo-Kapitalisme (Menon), Neo-Liberalisme (Ramakrishnan). Malahan ada menyebut globalisasi sebagai eksistensi Kapitalisme Euro-Amerika di Dunia Ketiga(Borrong,2010).
            2.3.1 Konsep Globalisasi
          Dibawah ini beberapa konsep globalisasi menurut para ahli adalah:
a. Malcom Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
b. Emanuel Ritcher
Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c. Thomas L. Friedman
Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
d. Princenton N. Lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.


e. Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia, dan pergerakan wanita.
            2.3.2 Proses Globalisasi
Perkembangan yang paling menonjol dalam era globalisasi adalah globalisasi informasi, demikian juga dalam bidang sosial seperti gaya hidup. Serta hal ini dapat dipicu dari adanya penunjang arus informasi global melalui siaran televise baik langsung maupun tidak langsung, dapat menimbulkan rasa simpati masyarakat namun bisa juga menimbulkan kesenjangan sosial. Terjadinya perubahan nilai-nilai sosial pada masyarakat, sehingga memunculkan kelompok spesialis diluar negeri dari pada dinegaranya sendiri, seperti meniru gaya punk, cara bergaul.
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
a.  Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
b.                        Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
c.  Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
d.                        Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
            2.3.3 Teori Globalisasi
   Didalam globalisasi ini Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teroritis yang dapat dilihat, yaitu:
a. Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
·   Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
·   Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
b.                        Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
c. Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai "seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan.

2.4.   Pengaruh globalisasi dalam berbangsa dan bernegara
Globalisasi telah menimbulkan dampak yang begitu besar dalam dimensi kehidupan manusia,baik itu dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara karena globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa tentu dilihat dari unsur yang paling kecil yaitu keluarga, suku bangsa dan bangsa. Dan kehidupan bernegara yang meliputi aspek-aspek kenegaraan (infra struktur dan supra struktur).

Globalisasi selalu identik dengan konsep pengurangan kedaulatan sebuah negara, penghilangan batas wilayah sebuah negara, kecanggihan teknologi, penyempitan ruang dunia dan pengembangan transaksi perdagangan berdasarkan kepada pemikiran perdagangan bebas. Dalam pandangan Kenichi Ohmae misalnya globalisasi bukan saja membawa ideologi yang bersifat global dalam hal ini demokrasi liberal di kalangan penduduk dunia, tetapi juga turut mengancam proses pembentukan negara bangsa, karena globalisasi pada intinya ingin mewujudkan negara tanpa batas (Borderless)(Warganegara,2008).
                        Berikut ini adalah dampak positif dan negatif dari Globalisasi secara umum.
             A. Dampak Positif Globalisasi:
          a. Perubahan Tata Nilai dan Sikap
                      Dengan adanya globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi rasional.
b. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
                      Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
c. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik
             Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
B. Dampak Negatif Globalisasi:
a. Pola Hidup Konsumtif
            Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada.
b. Sikap Individualistik
           Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial.
c. Gaya Hidup Kebarat-baratan
           Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.
d. Kesenjangan Sosial
           Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.
               Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khusunya di Indonesia, Globalisasi memberikan dampak dalam berbagai bidang kehidupan, yaitu dalam bidang Ekonomi, Politik maupun Sosial Budaya.


1.  Dampak Globalisasi Ekonomi
Dengan masuknya produk-produk negara lain ke dalam pasar kita, hal itu merupakan tanda yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas.
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke tiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba. Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana yang modalnya kuat akan menguasai yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah harus ikut mengaturnya.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju.
Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hi- dup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang di- anggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern.
Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


2. Dampak Globalisasi Politik
Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota–anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung.
Tetapi kita harus waspada karena adanya perubahan tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyara­kat, karena tidak semuanya masyarakat kita berpendidi­kan. Selain itu perubahan yang terjadi tidak selalu cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa kita.

3. Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda banyak yang seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala Barat yang tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat.












BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
·      Adanya persamaan nasib yakni penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama 350 tahun
·      Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan
·      Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara
·      Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa

Proses Terjadinya Negara Indonesia
·      Terjadinya negara Indonesia tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan diri (alinea 1 mukaddimah UUD 1945)
·      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang menghasilkan proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan (alinea 2 mukaddimah UUD 1945)
·      Kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia sebagai keinginan yang luhur bersama termasuk kehendak Tuhan yang maha Kuasa (alinea 3 mukaddimah UUD 1945)
Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara (alinea 4 mukaddimah UUD 1945)

Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.

Dampak Positif Globalisasi:
                      a. Perubahan Tata Nilai dan Sikap
                      b. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
                      c. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik

Dampak Negatif Globalisasi:
a. Pola Hidup Konsumtif
b. Sikap Individualistik
c. Gaya Hidup Kebarat-baratan
d. Kesenjangan Sosial

3.2. Saran
            Pada proses berbangsa dan bernegara, dalam menyikapi globalisasi seharusnya kita bisa bersikap lebih positif. Memang benar terdapat banyak dampak negatif dari globalisasi, namun pada akhirnya bila kita kembalikan ke individu masing-masing, kita bisa mengurangi atau bahkan mengeliminir dampak negatifnya.

















DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Abdul Thalib. 2007. Daur Hidup Berbangsa dan Bernegara. http://indonesianstrategic.wordpress.com/2007/10/07/daur-hidup-berbangsa-dan-bernegara/  diakses pada tanggal 20 Maret 2010.

Tugiman, H. 2009. Reposisi Jati Diri Bangsa. http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=88347

Irawan,erdi.2009.MAKALAHGLOBALISASI.http://www.scribd.com/doc/17144495/MAKALAHGLOBALISASI
Borrong,RP.2010.GLOBALISASI.SuaraPembaruanDaily.http://artikel.sabda.org/globalisasi
Warganegara,Arizka.2008.GLOBALISASI: PENDEKATAN DALAM ILMU SOSIAL PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN SAINS DAN TEKNOLOGI. UniversitasLampung.http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202009/SATEK%202008/VERSI%20PDF/bidang-2/2-27.pdf

Tim Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Bandar Lampung, 2009, NORMA DAN FAKTA IMPLEMENTASI DARI PANCASILA SILA KE-TIGA, Bandar Lampung.

Ruchitra, 2008, PENGERTIAN NEGARA, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/ diakses pada tanggal 20 Maret 2010.

Elisa, 2008, NEGARA, http://elisa.ugm.ac.id/files/agushu/geXiBnti/Negara %5BCompatibility Mode%5D.pdf , diakses pada tanggal 20 Maret 2010.

Nizardi, 2008, MATERI SKS 2 KEWARGANEGARAAN, http://images.nizardi.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SJ8JWwoKCiQAAECbCkY1/SKS ke 2 smt 1.pdf?nmid=109845505, diakses pada tanggal 20 Maret 2010

Anonim, 2010, http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081009235628AAU2lss , diakses pada tanggal 20 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar