“Proses Berbangsa dan Bernegara serta Pengaruh
Globalisasi"
1.1 Latar
Belakang
Kehidupan
berbangsa dan bernegara sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai pancasila
sebagai sistem filsafat serta sebagai ideologi bangsa dan negara. Hal ini dapat
dilihat dari makna berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Dalam
proses berbangsa, dimana kita hidup di tengah-tengah masyarakat yang satu
bangsa dan satu tanah air, kita harus memiliki jiwa dengan landasan etika,
rukun, berbudi, berakhlak mulia dalam menjalankan hati nurani sebagai suatu
gerakan dalam mewujudkan makna sosial dan adil(ABDUL TALIB RACHMAN, 2007). Hal
ini jelas merupakan representasi dari pancasila sila pertama, ke-dua, ke-tiga,
dan ke-lima, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam
proses bernegara, kita hidup dalam satu wilayah geografis dengan berbagai jenis
manusia yang berbeda ras, agama, dan keyakinan di bawah suatu kesatuan yang
memiliki struktur pemerintahan dan aturan-aturan yang mengikat setiap individu
penduduknya(ABDUL TALIB RACHMAN, 2007).
Waktu berjalan terus, era globalisasi merupakan
tantangan di abad ini, maka dalam memasuki dunia tanpa batas diperlukan satu
pendekatan yang kita sebut dengan mengelola organisasi negara berbasiskan
budaya berbangsa dan bernegara Indonesia(ABDUL TALIB
RACHMAN, 2007).
Globalisasi yang
identik dengan pasar terbuka (open market) dan semangat persaingan (competition)
membuat Indonesia yang saat ini masih dalam transisi demokrasi kehilangan jati dirinya.
Katup-katup pengaman sosial tampaknya tidak bekerja dengan baik karena memang tidak
mudah untuk mengelola perubahan yang sangat cepat. Di sisi lain terjadi bias kegamangan
terhadap ideologi Pancasila di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara(H. TUGIMAN, 2009).
Oleh karena itu, makalah ini disusun
untuk membahas mengenai Proses Berbangsa dan Bernegara serta Pengaruh
Globalisasi, serta diharapkan pembaca dapat memahami apa itu berbangsa dan
benegara, apa itu globalisasi dan pengaruhnya sehingga pembaca mampu menyikapi
dampak dari globalisasi dengan baik.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apa
yang dimaksud dengan berbangsa dan bernegara?
2. Bagaimana
proses terbentuknya bangsa dan negara?
3. Apa
yang dimaksud dengan globalisasi?
4. Apa
pengaruh globalisasi dalam berbangsa dan bernegara?
5. Bagaimana
suatu bangsa dapat menyikapi dengan baik dampak dari globalisasi?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui dan memahami
arti berbangsa dan bernegara.
2.
Mengetahui dan memahami
proses terbentuknya bangsa dan negara.
3.
Mengetahui dan memahami
arti globalisasi.
4.
Mengetahui dan memahami
pengaruh globalisasi dalam berbangsa dan bernegara.
5.
Dapat menyikapi dengan
baik dampak dari globalisasi dalam berbangsa dan bernegara.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Definisi
berbangsa dan bernegara
Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme
atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti
mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang
Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah
yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Konsep
bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis
antropologis & pengertian politis (Badri Yatim,1999) :
· Bangsa
dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut
merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat (AT Soegito :
Cultural Unity)
· Bangsa
dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan
mereka tunduk pada keadulatan negaranya sebagai kekuasaan tertimggi ke luar dan
ke dalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu negara (Political
Unity)
Berikut ini
adalah beberapa pengertian bangsa menurut ahli kenegaraan :
Teori Ernest Renan
Pembahasan
mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa
adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari :
(1). Kemuliaan bersama
di waktu lampau, yang merupakan aspek historis.
(2). Keinginan untuk
hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang
merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan
warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Dasar
dari suatu paham kebangsaan, yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa,
ialah suatu kejayaan bersama di zaman yang lampau dimilikinya orang-orang besar
dan diperolehnya kemenangan-kemenangan, sebab penderitaan itu menimbulkan
kewajiban-kewajiban, yang selanjutnya mendorong kearah adanya usaha bersama.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak
adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan
persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup
bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa
bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut
tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).
Teori F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat
tinggal.
Teori Hans Kohn :
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa
merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara eksak.
Teori Otto Bauer
suatu bangsa ialah
suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib. atau
bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib (Rustam E.
Tamburaka, 1999 : 83).
Teori Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen membuat
suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan
jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai
dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk
berkuasa (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 84-85).
Suatu
bangsa dianggap ada, apabila mulai sadar sebagai suatu bangsa jika para
warganya bersumpah pada dirinya, seperti yang dilakukan oleh pemuda Indonesia
dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya pemuda
Indonesia memproklamasikan kesatuan Indonesia secara kultural dan politik dalam
3 (tiga) konsep : satu tanah air, Indonesia ; satu bangsa, Indonesia ; dan satu
bahasa, Indonesia, hal ini merupakan modal sosial (social capital)
penting bagi perjalanan sejarah masyarakat Indonesia karena pada peristiwa itu
untuk pertama kalinya konsep jati diri (identity) sebagai “bangsa” (nation)
dengan konsep Indonesia sebagai simbol pemersatu keragaman masyarakat Indonesia
dinyatakan secara tegas, jelas, dan berani. Sumpah Pemuda merupakan tekad
generasi muda tersebut pada dasarnya menempatkan kepentingan bersama diatas
kepentingan suku, bangsa, ras, agama, dan kebudayaan yang berasal dari berbagai
penjuru. Melalui ikrarnya itu, mereka menyatukan derap langkah dan gerak maju
menuju kepada kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan pada asas
kesatuan dan persatuan.
Unsur-unsur
terbentuknya bangsa
1.adanya persamaan cita-cita
2.memilikipersamaan sejarah
3.adanya persamaan budaya,adat istiadat,dan karakter
4.adanya persamaan tempat tinggal
5.adanya persamaan menempati wilayah yang sama.
1.adanya persamaan cita-cita
2.memilikipersamaan sejarah
3.adanya persamaan budaya,adat istiadat,dan karakter
4.adanya persamaan tempat tinggal
5.adanya persamaan menempati wilayah yang sama.
Faktor
Pembentukan Bangsa Indonesia
· Adanya
persamaan nasib yakni penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
350 tahun
· Adanya
keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan
· Adanya
kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara
· Adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Proses
Terjadinya Negara Indonesia
· Terjadinya
negara Indonesia tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan
akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan diri (alinea 1 mukaddimah UUD 1945)
· Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang menghasilkan proklamasi
sebagai pintu gerbang kemerdekaan (alinea 2 mukaddimah UUD 1945)
· Kehendak
bersama seluruh bangsa Indonesia sebagai keinginan yang luhur bersama termasuk
kehendak Tuhan yang maha Kuasa (alinea 3 mukaddimah UUD 1945)
· Negara
Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara
(alinea 4 mukaddimah UUD 1945)
2.2. Pengertian
Negara dan Terbentuknya Negara
Beberapa
abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles
sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu
negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya
pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan
kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”.
Istilah
negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV
melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato
dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan
untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai
aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta
staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di
wilayah tertentu”.
Istilah
Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The
State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda),
Negara (Indonesia).
Beberapa definisi
negara oleh para ahli:
·
Benedictus de Spinoza:
“Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua
golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).”
·
Harold J. Laski:
The state is a society which is integrated by possessing a coercive
authority legally supreme over any individual or group which is part of the
society. A society is a group of human beings living together and working
together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state
when the way of life to which both individuals and associations must conform is
defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh
individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
·
Dr. W.L.G. Lemaire:
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
·
Hugo de Groot
(Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
·
Leon Duguit:
There is a state wherever in a given society there exists a political
differentiation (between rulers and ruled) …
·
R.M. MacIver:
The state is an association which, acting through law as promugated by a
government endowed to this end with coercive power, maintains within a
community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di
suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
·
Prof. Mr. Kranenburg:
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebut bangsa.”
·
Herman Finer:
The state is a territorial association in which social and individual forces
of every kind struggle in all their great variety to control its government vested
with supreme legitimate power.
·
Prof.Dr. J.H.A.
Logemann: De staat is een gezags-organizatie.
(Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
·
Roger H. Soltau:
The state is an agency or authority managing or controlling these (common)
affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat).
·
Max Weber:
The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the
legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah
suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah).
·
Bellefroid:
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
·
Prof.Mr. Soenarko:
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
·
G. Pringgodigdo,
SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan
yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki
pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur
sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
·
Prof. R. Djokosutono,
SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
O. Notohamidjojo:
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·
Dr. Wiryono
Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
itu.
·
M. Solly Lubis,
SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan
suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan
pemerintah.
·
Prof. Miriam Budiardjo:
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
·
Prof. Nasroen:
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·
Mr. J.C.T. Simorangkir
dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang
letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa
definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1.
suatu organisasi
kekuasaan yang teratur;
2.
kekuasaannya bersifat
memaksa dan monopoli;
3.
suatu organisasi yang
bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4.
persekutuan yang
memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara
merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency
(alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara
mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah
tujuan bersama.
Tugas pokok negara:
1.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Unsur unsur Negara
1. Rakyat, orang
yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah, bagian/tempat
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat –
udara
- laut –
wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah
yang berdaulat
arti sempit
: lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas :
semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif
: DPR
- eksekutif
: Presiden
- yudikatif
: MA
-
eksaminatif(kontrol): BPK
-
konstitutif : MPR
4. Pengakuan
negara lain
a. De facto
(fakta/fisik), kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat
:lemah, mudah berubah
b. De jure
(hukum), pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat:
kuat, permanen
Teori
terbentuknya negara
· Teori
kenyataan, bahwa timbulnya suatu negara adalah
suatu kenyataan. Apabila suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (
daerah, rakyat, pemerintah yg berdaulat) maka pada saat itu juga negara telah
menjadi suatu kenyataan.
· Teori
Ketuhanan, timbulnya suatu negara adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatau tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak menghendakinya.
· Teori
hukum alam. pemikiran pada masa Plato & Aristoteles:
kondisi alam – tumbuhnya manusia – berkembangnya negara
· Teori
Perjanjian, menurut teori ini negara lahir karena
perjanjian yang dibuat antara orangorang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian
ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Supaya
orang yang satu tidak merupakan serigala bagi orang yang lain. Atau homo
homi lupus bellum omnium contra omnes. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat
atau kontrak sosial, dan dapat pula terjadi karena perjanjian antara daerah
jajahan dengan negara penjajah.
· Teori
penaklukan, suatu negara timbul karena penaklukan
agar daerah itu tetap dapat dikuasai maka dibentuklah suatu organisasi yang
disebut negara.
Asal Mula Terjadinya Negara
Terjadinya negara secara
umum terbagi atas terjadinya negara secara primer dan terjadinya negara secara sekunder,
serta terjadinya negara berdasarkan pendekatan teori.
a.Terjadinya negara
secara Primer
Pertumbuhan terjadinya negara
secara primer dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø Suku
/ persekutuan masyarakat (geneootschaft)
Awal kehidupan manusia mulai
dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum
tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang
disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur dan
menyelengarakan kehidupan bersama. Pertama kepala suku dianggap sebagai primus
interpares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Kemudian satu
suku terus berkembang menjadi dua, tiga suku, dan seterusnya menjadi besar dan kompleks.
Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukanantarsuku.
Ø Kerajaan
(Rijk)
Kepala suku yang semula
berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan
ke daerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus
interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas
dalam bentuk kerajaan. Pada tahap berikutnya terjadi ketidaklancarannya faktor
transpormasi dan komunikasi menyebabkan raja mencari dana yang sebesar-besarnya
dengan membangun perdagangan yang kuat dan membentuk pertahanan keamanan yang kuat,
sehingga raja menjadi berwibawa yang menyebabkan tumbuhnya kesadaran akan kebangsaan
dalam bentuk nasional.
Ø NegaraNasional
Pada awalnya, negara nasional
diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua
rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan.
Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara.
Ø
Negara Demokrasi
Dari fase negara nasional,
secara bertahan rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan.
Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan
sendiri, artinya kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak
memilih pemimpin sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal
dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya negara demokrasi.
b.Terjadinya Negara
secara Sekunder
Teori terjadinya negara
secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun, karena adanya
revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbul negara yang mengantikan negara yang
telah ada tersebut. Contoh konkret yang dapat dikemukakan, antara lain lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu revolusi pada tanggal 17 Agustus
1945. Kelahiran negara Indonesia tersebut otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands
Indie di Indonesia. Dalam terjadinya negara secara sekunder terdapat asal mula
terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-benar
terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut:
Ø Occupatie
(Pendudukan). Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok
tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun
1847.
Ø Fusi
(Peleburan). Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara
baru. Contohnya: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman Pada tahun 1871.
Terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia :
1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian di¬terjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian di¬terjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.3. Definisi
globalisasi
Menurut asal katanya, kata
"globalisasi" diambil dari kata global, yang berarti universal.
Menurut Achmad Suparman, Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu
(benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa
dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum mempunyai definisi yang mapan,
kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung
dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau
proses sejarah,
atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia
makin terikat dan tergantung satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan
baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menepiskan batas-batas geografis, ekonomi
dan budaya
masyarakat.
Istilah Globalisasi, pertama kali
digunakan oleh Theodore Levitt tahun 1985 yang menunjuk pada politik-ekonomi,
khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Menurut sejarahnya,
akar munculnya globalisasi adalah revolusi elektronik dan disintegrasi
negara-negara komunis. Revolusi elektronik melipatgandakan akselerasi
komunikasi, transportasi, produksi, dan informasi. Disintegrasi negara-negara
komunis yang mengakhiri Perang Dingin memungkinkan kapitalisme Barat menjadi satu-satunya
kekuatan yang memangku hegemoni global. Itu sebabnya di bidang ideologi
perdagangan dan ekonomi, globalisasi sering disebut sebagai Dekolonisasi
(Oommen), Rekolonisasi ( Oliver, Balasuriya, Chandran), Neo-Kapitalisme
(Menon), Neo-Liberalisme (Ramakrishnan). Malahan ada menyebut globalisasi
sebagai eksistensi Kapitalisme Euro-Amerika di Dunia Ketiga(Borrong,2010).
2.3.1
Konsep Globalisasi
Dibawah ini beberapa konsep
globalisasi menurut para ahli adalah:
a.
Malcom Waters
Globalisasi adalah sebuah proses
sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya
menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
b.
Emanuel Ritcher
Globalisasi adalah jaringan kerja
global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar
dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c.
Thomas L. Friedman
Globlisasi memiliki dimensi
ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas,
sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan
dunia.
d.
Princenton N. Lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang
sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara
didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
e.
Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang
perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi
demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia, dan pergerakan wanita.
2.3.2 Proses Globalisasi
Perkembangan yang paling menonjol
dalam era globalisasi adalah globalisasi informasi, demikian juga dalam bidang
sosial seperti gaya hidup. Serta hal ini dapat dipicu dari adanya penunjang
arus informasi global melalui siaran televise baik langsung maupun tidak
langsung, dapat menimbulkan rasa simpati masyarakat namun bisa juga menimbulkan
kesenjangan sosial. Terjadinya perubahan nilai-nilai sosial pada masyarakat,
sehingga memunculkan kelompok spesialis diluar negeri dari pada dinegaranya
sendiri, seperti meniru gaya punk, cara bergaul.
Berikut ini beberapa ciri yang
menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
a. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu.
Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet
menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara
melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal
dari budaya yang berbeda.
b.
Pasar dan produksi ekonomi
di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari
pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan
multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
c. Peningkatan interaksi kultural
melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi
berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan
mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka
ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
d.
Meningkatnya masalah
bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi
regional dan lain-lain.
Kennedy
dan Cohen menyimpulkan bahwa
transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan
pemahaman baru bahwa dunia
adalah satu. Giddens menegaskan
bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian
dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai
dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan
ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker
menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
2.3.3 Teori Globalisasi
Didalam globalisasi ini Cochrane
dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat
tiga posisi teroritis yang dapat dilihat, yaitu:
a. Para
globalis percaya bahwa
globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap
bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia
berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan
lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun
demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi
terhadap proses tersebut.
·
Para globalis positif dan optimistis
menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa
globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung
jawab.
·
Para globalis pesimis berpendapat bahwa
globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya
adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika
Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang
homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari
mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
b.
Para tradisionalis tidak percaya bahwa
globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah
mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk
bahwa kapitalisme
telah menjadi sebuah fenomena internasional
selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan
tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
c. Para
transformasionalis berada di
antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh
globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka
juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini.
Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai
"seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah
kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka
menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif
atau, setidaknya, dapat dikendalikan.
2.4. Pengaruh
globalisasi dalam berbangsa dan bernegara
Globalisasi
telah menimbulkan dampak yang begitu besar dalam dimensi kehidupan manusia,baik
itu dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara karena globalisasi merupakan
proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa
tentu dilihat dari unsur yang paling kecil yaitu keluarga, suku bangsa dan
bangsa. Dan kehidupan bernegara yang meliputi aspek-aspek kenegaraan (infra
struktur dan supra struktur).
Globalisasi selalu identik dengan konsep
pengurangan kedaulatan sebuah negara, penghilangan batas wilayah sebuah negara,
kecanggihan teknologi, penyempitan ruang dunia dan pengembangan transaksi
perdagangan berdasarkan kepada pemikiran perdagangan bebas. Dalam pandangan
Kenichi Ohmae misalnya globalisasi bukan saja membawa ideologi yang bersifat
global dalam hal ini demokrasi liberal di kalangan penduduk dunia, tetapi juga
turut mengancam proses pembentukan negara bangsa, karena globalisasi pada
intinya ingin mewujudkan negara tanpa batas (Borderless)(Warganegara,2008).
Berikut
ini adalah dampak positif dan negatif dari Globalisasi secara umum.
A. Dampak Positif Globalisasi:
a.
Perubahan Tata Nilai dan Sikap
Dengan adanya globalisasi dalam budaya
menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi
rasional.
b. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
b. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah
dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
c. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik
Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
c. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik
Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
B. Dampak Negatif Globalisasi:
a.
Pola Hidup Konsumtif
Perkembangan industri yang pesat
membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu
masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang
ada.
b. Sikap Individualistik
b. Sikap Individualistik
Masyarakat merasa dimudahkan dengan
teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam
beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial.
c. Gaya Hidup Kebarat-baratan
c. Gaya Hidup Kebarat-baratan
Tidak semua budaya Barat baik dan
cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli
adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan
lain-lain.
d. Kesenjangan Sosial
d. Kesenjangan Sosial
Apabila dalam suatu komunitas
masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi
dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan
individu lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara khusunya di Indonesia, Globalisasi memberikan dampak dalam berbagai
bidang kehidupan, yaitu dalam bidang Ekonomi, Politik maupun Sosial Budaya.
1. Dampak Globalisasi Ekonomi
Dengan
masuknya produk-produk negara lain ke dalam pasar kita, hal itu merupakan tanda
yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini
sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa
yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar
bebas.
Kapitalisme
adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian
barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama,
sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua,
barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke
tiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba.
Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena
timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana
yang modalnya kuat akan menguasai yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah
harus ikut mengaturnya.
Bagi
negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena
produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju.
Selain
itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hi- dup yang konsumtif, akan langsung
menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang
di- anggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang
modern.
Jika
dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang
menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara
mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi
yang memiliki keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Dampak Globalisasi
Politik
Dalam
bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem
kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru;
kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya
perubahan sistem ketatanegaraan,
pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota–anggota parlemen, pemilihan Presiden
dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/
Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung.
Tetapi kita harus waspada karena adanya perubahan
tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat, karena tidak semuanya
masyarakat kita berpendidikan. Selain itu perubahan yang terjadi tidak selalu
cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa mengganggu persatuan dan
kesatuan bangsa kita.
3. Dampak Globalisasi
Sosial Budaya
Dalam
bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya
individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai
kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda banyak yang
seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala
Barat yang tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti
pasangan, konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain globalisasi juga dapat
mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan
pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian,
seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Faktor
Pembentukan Bangsa Indonesia
· Adanya
persamaan nasib yakni penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
350 tahun
· Adanya
keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan
· Adanya
kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara
· Adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Proses
Terjadinya Negara Indonesia
· Terjadinya
negara Indonesia tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan
akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan diri (alinea 1 mukaddimah UUD 1945)
· Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang menghasilkan proklamasi
sebagai pintu gerbang kemerdekaan (alinea 2 mukaddimah UUD 1945)
· Kehendak
bersama seluruh bangsa Indonesia sebagai keinginan yang luhur bersama termasuk
kehendak Tuhan yang maha Kuasa (alinea 3 mukaddimah UUD 1945)
Negara Indonesia perlu
menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk
negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara (alinea 4
mukaddimah UUD 1945)
Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu
(benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa
dibatasi oleh wilayah.
Dampak Positif Globalisasi:
a. Perubahan Tata Nilai
dan Sikap
b.
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Tingkat Kehidupan yang
lebih Baik
Dampak
Negatif Globalisasi:
a.
Pola Hidup Konsumtif
b.
Sikap Individualistik
c.
Gaya Hidup Kebarat-baratan
d.
Kesenjangan Sosial
3.2.
Saran
Pada proses berbangsa dan bernegara,
dalam menyikapi globalisasi seharusnya kita bisa bersikap lebih positif. Memang
benar terdapat banyak dampak negatif dari globalisasi, namun pada akhirnya bila
kita kembalikan ke individu masing-masing, kita bisa mengurangi atau bahkan
mengeliminir dampak negatifnya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Abdul Thalib.
2007. Daur Hidup Berbangsa dan Bernegara. http://indonesianstrategic.wordpress.com/2007/10/07/daur-hidup-berbangsa-dan-bernegara/ diakses pada tanggal 20 Maret 2010.
Tugiman, H. 2009.
Reposisi Jati Diri Bangsa. http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=88347
Irawan,erdi.2009.MAKALAHGLOBALISASI.http://www.scribd.com/doc/17144495/MAKALAHGLOBALISASI
Borrong,RP.2010.GLOBALISASI.SuaraPembaruanDaily.http://artikel.sabda.org/globalisasi
Warganegara,Arizka.2008.GLOBALISASI:
PENDEKATAN DALAM ILMU SOSIAL PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN SAINS DAN
TEKNOLOGI.
UniversitasLampung.http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202009/SATEK%202008/VERSI%20PDF/bidang-2/2-27.pdf
Tim Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Bandar Lampung, 2009, NORMA DAN FAKTA IMPLEMENTASI DARI PANCASILA
SILA KE-TIGA, Bandar Lampung.
Ruchitra, 2008, PENGERTIAN NEGARA, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/
diakses pada tanggal 20 Maret 2010.
Elisa,
2008, NEGARA, http://elisa.ugm.ac.id/files/agushu/geXiBnti/Negara
%5BCompatibility Mode%5D.pdf , diakses pada tanggal 20 Maret 2010.
Nizardi,
2008, MATERI SKS 2 KEWARGANEGARAAN,
http://images.nizardi.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SJ8JWwoKCiQAAECbCkY1/SKS
ke 2 smt 1.pdf?nmid=109845505, diakses pada tanggal 20 Maret 2010
Anonim, 2010,
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081009235628AAU2lss , diakses
pada tanggal 20 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar